Minggu, 22 November 2015

makalah pkn X-hak asasi manusia



Tugas pkn
                                                            Makalah
Hak asasi manusia

                                                                            D
                                                          I
                                                          S
                                                          U
                                                          S
                                                          U
                                                          N

                                                                    OLEH

            NAMA ANGGOTA KELOMPOK : II


  • KADEK DANI PURWANDIKA

  • JUNAEDI

  •  KADEK FITRIANI

  • KADEK SRIWAHYUNI

  • MULPAEDAH

  • MIDWAN

  • NI GUSTI MADE ARIANI

  • NYOMAN SATRIANTO

  •  PUTRI KRISTIN

  • PUTU SUASTINI

  •   RONALDI

  •   SATRIA BUDI LAKSONO

  •   SETIAWAN

  •   SODIQ PLIANTORO

  •   SUPRIADIN SIGIRI

  •   UMMY RAHMY

  •   UMRIATI

    


 Pembahasan 

   A.  Penegak hak asasi manusia
Hak asasi manusia merupakan hak universal yang dimiliki setiap manusia. Oleh karena itu, hak asasi manusia harus dikembangkan dan ditegakkan. Mengembangkan dan menegakkan hak asasi manusia di indonesia menjadi kewajiban dan tanggung jawab semua warga negara indonesia, termasuk pemerintahan dan militer (aparat keamanan).

Pemerintah indonesia telah berupaya mengembangkan dan menegakkan HAM. Namun, dalam realita kehidupan bangsa indonesia pada saat ini , masih banyak terjadi pelanggaran HAM, baik yang dilakukan oleh warga negara terhadap warga negara maupun oleh negara terhadap warga negaranya sendiri.

Pelanggaran HAM yang dilakukan negara atau pemerintah terhadap warga negaranya juga sering terjadi diindonesia. Misalnya kasus-kasus penyiksaan dalam proses penyidikan yang sering dilakukan aparat penegak hukum guna memperoleh pengakuan seperti yang diharapkan. Diera orde baru, indonesia banyak diwarnai oleh kasus kekerasan yang dilakukan oleh militer terhadap rakyat yang dilakukan untuk mepertahankan status quo. Misalnya : kasus daerah oprasi militer (DOM) di aceh pada 1990-an, yang merupakan wujud kesewenang-wenangan mliter terhadap rakyat serambi mekah.

Kenyataan akan banyaknya kasus pelanggaran HAM di indonesia menunjukan bahwa upaya penegakkan HAM di indonesia belum cukup memadai dan masih jauh dari ideal. Karena itu, bangsa indonesia termasuk kamu harus terus berupaya untuk menegakkan HAM. Agar penegakkan HAM dapat berjalan seperti  yang diinginkan.

1.     Hambatan dan tantangan dalam penegakkan HAM diindonesia
Apabila lebih mendalam, banyaknya pelanggaran HAM terutama disebabkan oleh lemahnya sistem penegak hukum terhadap pihak pelanggaran dan lemahnya political will (kehendak politik) pemerintah dalam menerapkan norma-norma HAM. Selain itu juga kerena rendahnya tingkat kesadaran hukum dari warga masyarakat itu sendiri. Hal-hal itulah yang menjadi hambatan dalam penegak HAM diindonesia.

Sementara itu, indonesia sebagai negara hukum mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.      Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM yang mengandung persamaan dibidang politik, sosial, kebudayaan, dan hukum.
b.      Peradilan yang bebas, tidak memihak dan tidak terpengaruh oleh kekuatan lain
c.       Legalitas dalam arti hukum apa pun bentuknya, artinya suatu tindakan harus sesuai dengan peraturan hukum.
Dinegara hukum, kekuasaan negara juga dilaksanakan menurut prinsip-prinsip dasar   keadilan.oleh kerena itu pemerintah dalam melakukan segala tindakannya, termasuk dalam mencampuri hak dan kebebasan warga negaranya harus dibatasi oleh hukum.

Dalam menegakkan supremasi hukum, banyak kendala yang menghambat seperti berikut:
a.      Masih maraknya metalitas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), budaya kekerasan, ketidakjujuran dan perekayasaan dikalangan aparat penegak hukum.
b.      Belum terbentuknya budaya hukum yang menghormati HAM, baik oleh para
Dalam pelaksanaan hukum semakin terlihatnya banyak “sandiwara” pengadilan atau banyak prektik kepura-puraan pengadilan. Hal ini jelas menjadikan reformasi bidang hukum semakin carut-marut.

Melihat berbagai kendala diatas, maka supremasi hukum diindonesia dapat ditegakkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.      Menyingkirkan segala kendala yang menghambat upaya penegakkan HAM diindonesia.
b.      Setiap warga negara indonesia baik yang duduk dalam pemerintahan maupun sebagai rakyat biasa harus tunduk pada hukum.
c.       Adanya jaminan dan perlindungan hukum terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan terhadap hak asasi manusia.
Tiga syarat diatas merupakan tantangan bagi bangsa indonesia menegakkan supremasi hukum. Dengan tegaknya supremasi hukum, maka tidak akan ada lagi kasus-kasus pelanggaran HAM diindonesia.

2.     Proses penegakan HAM di indonesia
Dalam perjalanan sejarah, bangsa indonesia sejak awal perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia sudah menuntut dihormatinya hak asasi manusia. Hal tersebut terlihat jelas dalam tonggak-tonggak sejarak perjuangan menegakkan HAM di indonesia sebagai berikut :

Pertama, kebangkitan nasional tanggal 20 mei 1908, yang diawali dengan lahirnya indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan bangsa lain.
Kedua, sumpah pemuda pada tanggal 28 oktober 1928, membuktikan bahwa bangsa indonesia menyadari haknya  sebagai satu bangsa yang bertanah air satu dan menjunjung satu bahasa persatuan indonesia.
Ketiga, proklamasi kemerdekaan indonesia pada tanggal 17 agustus 1945 merupakan puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia diikuti dengan penetapan undang-undangdasar 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 yang dalam pembukaannya mengamanatkan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa . oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Keempat, rumusan hak asasi manusia  dalam sejarah ketatanegaraan indonesia secara eksplisit juga telah dicamtumkan dalam UUD republik indonesia serikat dan UUD sementara 1950. Kedua konstitusi tersebut mencantumkan secara terperinci ketentuan-ketentuan mengenai HAM. Dalam sidang konstituante upaya untuk merumuskan naskah tentang HAM juga telah dilakukan.
Kelima, dengan tekad melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, maka pada sidang umum MPRS tahun 1966 telah ditetapka ketetapan majelis permusyawaratan rakyat republik indonesia sementara nomor XIV/MPRS/1966 tentang pembentukan panitia Ad Hoc untuk menyiapkan dokumen rancangan piagam.
Keenam, hak asasi manusia serta hak dan kewajiban negara. Berdasarkan keputusan pimpinan MPRS tanggal 6 maret 1967 nomor 24/B/1967, hasil kerja panitia Ad Hoc diterima untuk dibahas pada persidangan berikutnya. Namun pada sidang umumnya MPRS tahun 1968 rancangan piagam tersebut tidak dibahas karena sidang lebih mengutamakan membahas masalah mendesak yang berkaitan dengan rehabilitasi dan konsolidasi nasional setelah terjadi tragedi nasional berupa pemberontakan G-30-S/PKI pada tahun 1965 dan menata kembali kehidupan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Ketujuh, terbentuknya komisi nasional hak asasi manusia(komnas HAM) berdasarkan keputusan  presidan nomor 50 tahun 1993, yang mendapat tanggapan positif masyarakat menunjukan besarnya perhatian bangsa indonesia terhadap masalah penegak hak asasi manusia, sehingga lebih mendorong bangsa indonesia untuk segera merumuskan HAM menurut sudut pandang bangsa indonesia.
Kedelapan, kemajuan mengenai perumusan tentang HAM tercapai ketika sidang umum majelis permusyawaratan rakyat republik indonesia tahun 1998 telah tercantum dalam garis-garis besar haluan negara secara lebih terperinci.
Kesembilan, pada amendemen UUD 1945,  ketentuan mengenai HAM mengalami perubahan yang cukup signifikan, yang pada garis besarnya merinci HAM secara lebih detail, dan menekankan bahwa selain adanya HAM , ada sisi lain yang juga harus diperhatikan dan dijunjung tinggi, yaitu adanya kewajiban asasi. Selanjutnya, sebagai upaya untuk menegakkan HAM sebagaimana diatur dalam UU no. 39 tahun 1999 tersebut, telah ditetapkan pula uu no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.

3.     Upaya penegak HAM di indonesia
Memang benar bahwa kita harus menyadari jika pemerintah republik indonesia masih tetap berkomitmen untuk menegakkan HAM di setiap lingkungan masyarakat.
Pemerintah indonesia telah mempunyai komitmen untuk memajukan, melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak asasi manusia. Komitmen tersebut dapat diwujudkan dengan pembentukan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM.  Dalam hal ini kelembagaan telah dibentuk komisi nasional hak-hak asasi manusia denan keputusan presiden nomor 50 tahun 1993, pembentukan komisi anti-kekerasan terhadap perempuan dengan keputusan presiden nomor 181 tanggal 15 oktober 1998. Selain itu, dalam hal peraturan perundang-undanga, telah ada pengesahan UU no. 39 tahun 1999tentang HAM.
Tidak hanya pemerinta yang harus mewujudkan komitmennya dalam penegakkan HAM. Semua komponen masyarakat sangat diharapkan keterlibatannya untuk menunjukan sikap posiif dalam rangka penghayatan dan penghormatan terhadap HAM.
                       


         Kesimpulan
Hak asasi manusia merupakan hak universal yang dimiliki setiap manusia. Oleh karena itu, hak asasi manusia harus dikembangkan dan ditegakkan. Mengembangkan dan menegakkan hak asasi manusia di indonesia menjadi kewajiban dan tanggung jawab semua warga negara indonesia, termasuk pemerintahan dan militer (aparat keamanan).
Sementara itu, indonesia sebagai negara hukum mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1.       Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM yang mengandung persamaan dibidang politik, sosial, kebudayaan, dan hukum. 
  2.       Peradilan yang bebas, tidak memihak dan tidak terpengaruh oleh kekuatan lain 
  3.        Legalitas dalam arti hukum apa pun bentuknya, artinya suatu tindakan harus sesuai dengan peraturan hukum.

Dinegara hukum, kekuasaan negara juga dilaksanakan menurut prinsip-prinsip dasar   keadilan.oleh kerena itu pemerintah dalam melakukan segala tindakannya, termasuk dalam mencampuri hak dan kebebasan warga negaranya harus dibatasi oleh hukum.
Dalam menegakkan supremasi hukum, banyak kendala yang menghambat seperti berikut:

  •        Masih maraknya metalitas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), budaya kekerasan, ketidakjujuran dan perekayasaan dikalangan aparat penegak hukum.

  •       Belum terbentuknya budaya hukum yang menghormati HAM, baik oleh para

Dalam pelaksanaan hukum semakin terlihatnya banyak “sandiwara” pengadilan atau banyak prektik kepura-puraan pengadilan. Hal ini jelas menjadikan reformasi bidang hukum semakin carut-marut.

Melihat berbagai kendala diatas, maka supremasi hukum diindonesia dapat ditegakkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  •      Menyingkirkan segala kendala yang menghambat upaya penegakkan HAM diindonesia.

  •      Setiap warga negara indonesia baik yang duduk dalam pemerintahan maupun sebagai rakyat biasa harus tunduk pada hukum.

  •         Adanya jaminan dan perlindungan hukum terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan terhadap hak asasi manusia.

Tiga syarat diatas merupakan tantangan bagi bangsa indonesia menegakkan supremasi hukum. Dengan tegaknya supremasi hukum, maka tidak akan ada lagi kasus-kasus pelanggaran HAM diindonesia.


1 komentar: