Tugas pkn
Makalah
Hak asasi manusia
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
II
- KADEK DANI PURWANDIKA
- JUNAEDI
- KADEK FITRIANI
- KADEK SRIWAHYUNI
- MULPAEDAH
- MIDWAN
- NI GUSTI MADE ARIANI
- NYOMAN SATRIANTO
- PUTRI KRISTIN
- PUTU SUASTINI
- RONALDI
- SATRIA BUDI LAKSONO
- SETIAWAN
- SODIQ PLIANTORO
- SUPRIADIN SIGIRI
- UMMY RAHMY
- UMRIATI
Pembahasan
A.
Penegak hak asasi manusia
Hak asasi manusia merupakan hak
universal yang dimiliki setiap manusia. Oleh karena itu, hak asasi manusia
harus dikembangkan dan ditegakkan. Mengembangkan dan menegakkan hak asasi
manusia di indonesia menjadi kewajiban dan tanggung jawab semua warga negara
indonesia, termasuk pemerintahan dan militer (aparat keamanan).
Pemerintah indonesia telah berupaya
mengembangkan dan menegakkan HAM. Namun, dalam realita kehidupan bangsa
indonesia pada saat ini , masih banyak terjadi pelanggaran HAM, baik yang
dilakukan oleh warga negara terhadap warga negara maupun oleh negara terhadap
warga negaranya sendiri.
Pelanggaran HAM yang dilakukan negara
atau pemerintah terhadap warga negaranya juga sering terjadi diindonesia.
Misalnya kasus-kasus penyiksaan dalam proses penyidikan yang sering dilakukan
aparat penegak hukum guna memperoleh pengakuan seperti yang diharapkan. Diera
orde baru, indonesia banyak diwarnai oleh kasus kekerasan yang dilakukan oleh militer
terhadap rakyat yang dilakukan untuk mepertahankan status quo. Misalnya : kasus daerah oprasi militer (DOM) di aceh
pada 1990-an, yang merupakan wujud kesewenang-wenangan mliter terhadap rakyat
serambi mekah.
Kenyataan akan banyaknya kasus
pelanggaran HAM di indonesia menunjukan bahwa upaya penegakkan HAM di indonesia
belum cukup memadai dan masih jauh dari ideal. Karena itu, bangsa indonesia
termasuk kamu harus terus berupaya untuk menegakkan HAM. Agar penegakkan HAM
dapat berjalan seperti yang diinginkan.
1. Hambatan dan tantangan dalam
penegakkan HAM diindonesia
Apabila
lebih mendalam, banyaknya pelanggaran HAM terutama disebabkan oleh lemahnya
sistem penegak hukum terhadap pihak pelanggaran dan lemahnya political will (kehendak politik)
pemerintah dalam menerapkan norma-norma HAM. Selain itu juga kerena rendahnya
tingkat kesadaran hukum dari warga masyarakat itu sendiri. Hal-hal itulah yang
menjadi hambatan dalam penegak HAM diindonesia.
Sementara
itu, indonesia sebagai negara hukum mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Pengakuan dan perlindungan terhadap
HAM yang mengandung persamaan dibidang politik, sosial, kebudayaan, dan hukum.
b. Peradilan yang bebas, tidak memihak
dan tidak terpengaruh oleh kekuatan lain
c. Legalitas dalam arti hukum apa pun bentuknya,
artinya suatu tindakan harus sesuai dengan peraturan hukum.
Dinegara hukum, kekuasaan negara juga
dilaksanakan menurut prinsip-prinsip dasar
keadilan.oleh kerena itu pemerintah dalam melakukan segala tindakannya,
termasuk dalam mencampuri hak dan kebebasan warga negaranya harus dibatasi oleh
hukum.
Dalam menegakkan supremasi hukum,
banyak kendala yang menghambat seperti berikut:
a. Masih maraknya metalitas KKN
(korupsi, kolusi, dan nepotisme), budaya kekerasan, ketidakjujuran dan
perekayasaan dikalangan aparat penegak hukum.
b. Belum terbentuknya budaya hukum yang
menghormati HAM, baik oleh para
Dalam pelaksanaan hukum
semakin terlihatnya banyak “sandiwara” pengadilan atau banyak prektik
kepura-puraan pengadilan. Hal ini jelas menjadikan reformasi bidang hukum
semakin carut-marut.
Melihat
berbagai kendala diatas, maka supremasi hukum diindonesia dapat ditegakkan
dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Menyingkirkan segala kendala yang
menghambat upaya penegakkan HAM diindonesia.
b. Setiap warga negara indonesia baik
yang duduk dalam pemerintahan maupun sebagai rakyat biasa harus tunduk pada
hukum.
c. Adanya jaminan dan perlindungan hukum
terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar
norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan terhadap hak asasi manusia.
Tiga syarat diatas merupakan
tantangan bagi bangsa indonesia menegakkan supremasi hukum. Dengan tegaknya
supremasi hukum, maka tidak akan ada lagi kasus-kasus pelanggaran HAM
diindonesia.
2. Proses penegakan HAM di indonesia
Dalam
perjalanan sejarah, bangsa indonesia sejak awal perjuangan pergerakan
kemerdekaan indonesia sudah menuntut dihormatinya hak asasi manusia. Hal
tersebut terlihat jelas dalam tonggak-tonggak sejarak perjuangan menegakkan HAM
di indonesia sebagai berikut :
Pertama,
kebangkitan nasional tanggal 20 mei 1908, yang diawali dengan lahirnya
indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan bangsa lain.
Kedua, sumpah
pemuda pada tanggal 28 oktober 1928, membuktikan bahwa bangsa indonesia
menyadari haknya sebagai satu bangsa
yang bertanah air satu dan menjunjung satu bahasa persatuan indonesia.
Ketiga,
proklamasi kemerdekaan indonesia pada tanggal 17 agustus 1945 merupakan puncak
perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia diikuti dengan penetapan
undang-undangdasar 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 yang dalam pembukaannya
mengamanatkan “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa .
oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Keempat,
rumusan hak asasi manusia dalam sejarah
ketatanegaraan indonesia secara eksplisit juga telah dicamtumkan dalam UUD
republik indonesia serikat dan UUD sementara 1950. Kedua konstitusi tersebut
mencantumkan secara terperinci ketentuan-ketentuan mengenai HAM. Dalam sidang
konstituante upaya untuk merumuskan naskah tentang HAM juga telah dilakukan.
Kelima,
dengan tekad melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, maka pada sidang
umum MPRS tahun 1966 telah ditetapka ketetapan majelis permusyawaratan rakyat
republik indonesia sementara nomor XIV/MPRS/1966 tentang pembentukan panitia Ad
Hoc untuk menyiapkan dokumen rancangan piagam.
Keenam, hak
asasi manusia serta hak dan kewajiban negara. Berdasarkan keputusan pimpinan
MPRS tanggal 6 maret 1967 nomor 24/B/1967, hasil kerja panitia Ad Hoc diterima
untuk dibahas pada persidangan berikutnya. Namun pada sidang umumnya MPRS tahun
1968 rancangan piagam tersebut tidak dibahas karena sidang lebih mengutamakan
membahas masalah mendesak yang berkaitan dengan rehabilitasi dan konsolidasi
nasional setelah terjadi tragedi nasional berupa pemberontakan G-30-S/PKI pada
tahun 1965 dan menata kembali kehidupan nasional berdasarkan pancasila dan UUD
1945.
Ketujuh,
terbentuknya komisi nasional hak asasi manusia(komnas HAM) berdasarkan
keputusan presidan nomor 50 tahun 1993,
yang mendapat tanggapan positif masyarakat menunjukan besarnya perhatian bangsa
indonesia terhadap masalah penegak hak asasi manusia, sehingga lebih mendorong
bangsa indonesia untuk segera merumuskan HAM menurut sudut pandang bangsa
indonesia.
Kedelapan, kemajuan
mengenai perumusan tentang HAM tercapai ketika sidang umum majelis
permusyawaratan rakyat republik indonesia tahun 1998 telah tercantum dalam
garis-garis besar haluan negara secara lebih terperinci.
Kesembilan, pada amendemen UUD 1945, ketentuan
mengenai HAM mengalami perubahan yang cukup signifikan, yang pada garis
besarnya merinci HAM secara lebih detail, dan menekankan bahwa selain adanya
HAM , ada sisi lain yang juga harus diperhatikan dan dijunjung tinggi, yaitu
adanya kewajiban asasi. Selanjutnya, sebagai upaya untuk menegakkan HAM
sebagaimana diatur dalam UU no. 39 tahun 1999 tersebut, telah ditetapkan pula
uu no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
3. Upaya penegak HAM di indonesia
Memang
benar bahwa kita harus menyadari jika pemerintah republik indonesia masih tetap
berkomitmen untuk menegakkan HAM di setiap lingkungan masyarakat.
Pemerintah
indonesia telah mempunyai komitmen untuk memajukan, melindungi, menghormati,
dan memenuhi hak-hak asasi manusia. Komitmen tersebut dapat diwujudkan dengan
pembentukan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
HAM. Dalam hal ini kelembagaan telah
dibentuk komisi nasional hak-hak asasi manusia denan keputusan presiden nomor
50 tahun 1993, pembentukan komisi anti-kekerasan terhadap perempuan dengan
keputusan presiden nomor 181 tanggal 15 oktober 1998. Selain itu, dalam hal
peraturan perundang-undanga, telah ada pengesahan UU no. 39 tahun 1999tentang
HAM.
Tidak hanya
pemerinta yang harus mewujudkan komitmennya dalam penegakkan HAM. Semua
komponen masyarakat sangat diharapkan keterlibatannya untuk menunjukan sikap
posiif dalam rangka penghayatan dan penghormatan terhadap HAM.
Kesimpulan
Hak asasi manusia merupakan hak
universal yang dimiliki setiap manusia. Oleh karena itu, hak asasi manusia
harus dikembangkan dan ditegakkan. Mengembangkan dan menegakkan hak asasi
manusia di indonesia menjadi kewajiban dan tanggung jawab semua warga negara
indonesia, termasuk pemerintahan dan militer (aparat keamanan).
Sementara
itu, indonesia sebagai negara hukum mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM yang mengandung persamaan dibidang politik, sosial, kebudayaan, dan hukum.
- Peradilan yang bebas, tidak memihak dan tidak terpengaruh oleh kekuatan lain
- Legalitas dalam arti hukum apa pun bentuknya, artinya suatu tindakan harus sesuai dengan peraturan hukum.
Dinegara hukum, kekuasaan negara juga
dilaksanakan menurut prinsip-prinsip dasar
keadilan.oleh kerena itu pemerintah dalam melakukan segala tindakannya,
termasuk dalam mencampuri hak dan kebebasan warga negaranya harus dibatasi oleh
hukum.
Dalam menegakkan supremasi hukum,
banyak kendala yang menghambat seperti berikut:
- Masih maraknya metalitas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), budaya kekerasan, ketidakjujuran dan perekayasaan dikalangan aparat penegak hukum.
- Belum terbentuknya budaya hukum yang menghormati HAM, baik oleh para
Dalam pelaksanaan hukum
semakin terlihatnya banyak “sandiwara” pengadilan atau banyak prektik
kepura-puraan pengadilan. Hal ini jelas menjadikan reformasi bidang hukum
semakin carut-marut.
Melihat
berbagai kendala diatas, maka supremasi hukum diindonesia dapat ditegakkan
dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Menyingkirkan segala kendala yang menghambat upaya penegakkan HAM diindonesia.
- Setiap warga negara indonesia baik yang duduk dalam pemerintahan maupun sebagai rakyat biasa harus tunduk pada hukum.
- Adanya jaminan dan perlindungan hukum terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan terhadap hak asasi manusia.
Tiga syarat diatas merupakan
tantangan bagi bangsa indonesia menegakkan supremasi hukum. Dengan tegaknya
supremasi hukum, maka tidak akan ada lagi kasus-kasus pelanggaran HAM
diindonesia.
Lengkap makalahx.....ckckck ini
BalasHapus